A. Pendahuluan
Pada kali ini, saya akan membahas apa itu Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
1. Pengertian
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja.
2. Latar Belakang
Kurangnya kesadaran tentang keselamatan dalam bekerja, sehingga menyebabkan  kecelakaan dalam bekerja.
3. Maksud dan Tujuan
Agar bisa mengetahui apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) agar bisa mengurangi angka kecelakaan dalam bekerja.
4. Hasil yang Diharapkan
Bisa menerapkan budy K3 di tempat kerja.
B. Alat dan Bahan
- Laptop
- Koneksi internet
C. Waktu pelaksanaan
- 2 jam
D. Pembahasan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja.
Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, pasal 23 mengenai kesehatan kerja disebutkan bahwa upaya kesehatan kerja wajib diselenggarakan pada setiap tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai resiko bahaya kesehatan yang besar bagi pekerja agar dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya, untuk memperoleh produktivitas kerja yang optimal, sejalan dengan program perlindungan tenaga kerja.
Dasar hukum K3 ditempat kerja :
-UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
1. Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
2. Adanya tenaga kerja yang bekerja di sana.
3. Adanya bahaya kerja di tempat itu.
-Permenaker No 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3
    Setiap perusahaan yang memperkerjakan 100 tenaga kerja atau lebih dan atau yang mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja (PAK).
-Permenaker No 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
1. Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus memperkerjakan 100 orang atau lebih.
2. Tempat kerja dimana pengusaha memperkerjakan kurang dari 100 orang tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan pencemaran radio aktif.
Tujuan dari K3 berdasarkan UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamtan Kerja :
1. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
2. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
Bahaya Kerja
Bahaya kerja adalah semua sumber, situasi ataupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan cedera dan atau penyakit akibat kerja.
Sumber bahaya kerja bisa berasal dari :
1. Manusia,
2. Alat kerja, dan
3. Lingkungan kerja
Cara untuk mencegah terjadinya kecelakaan adalah dengan budaya 5R. Apa itu budaya 5R?
Budaya 5R adalah cara/metode untuk mengatur/mengelola/mengorganisir tempat kerja menjadi tempat kerja yang lebih baik secara berkelanjutan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas tempat kerja.
Budaya 5R : 
-Ringkas
Memilah barang  yang diperlukan & yang tidak diperlukan.
Memilah barang  yang sudah rusak dan barang  yang masih dapat  digunakan.
Memilah barang  yang harus dibuang atau tidak.
Memilah barang  yang sering digunakan atau jarang penggunaannya.
-Rapi
Menata/mengurutkan  peralatan/barang  berdasarkan  alur proses  kerja.
Menata/mengurutkan  peralatan/barang  berdasarkan  keseringan  penggunaannya, keseragaman, fungsi dan batas waktu.
Pengaturan  tanda  visual supaya  peralatan/barang mudah ditemukan.
-Resik
Membersihkan  tempat  kerja dari semua kotoran,  debu dan sampah.
Menyediakan sarana dan prasarana kebersihan di tempat kerja.
Meminimalisir  sumber-sumber sampah dan kotoran.
Memperbarui/memperbaiki  tempat  kerja yang sudah usang/rusak  (peremajaan).
-Rawat
Mempertahankan  3 kondisi di atas dari waktu ke waktu.
-Rajin
Mendisiplinkan  diri untuk melakukan  4 hal diatas.
E. Kesimpulan
Jangan pernah menyepelakan suatu hal kecil dalam bekerja, karena hal itu bisa saja menjadi sumber bahaya dan ikutilah SOP yang telah ditentukan untuk menghindari kecelakaan dalam bekerja.
F. Referensi
- Ebook Dasar Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)